Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi saat dihubungi TribunPadang.com mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
Hanya saja, dia mengakui bahwa informasi tersebut telah berkembang.
"Saya juga kaget beritanya heboh sekarang, padahal kejadiannya sudah lama, dan hebohnya pada akhir bulan Juni 2020," ujar Surya Wahyudi.
Kata dia, pihaknya dari Polsek Lintau Buo terus melakukan pemantauan di lapangan terkait perkara tersebut.
Pihaknya, kata dia, menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut.
"Laporan secara resminya belum ada ke kantor, tapi kita tetap pantau situasi dan kondisinya," sebutnya.
Informasi yang didapatkan oleh pihaknya, kalau yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan sanksi hukum adat.
"Kalau sudah ada laporan polisi baru dapat kita melakukan penyelidikan, tapi informasi terkait peristiwa tersebut memang sudah berkembang di masyarakat," katanya.
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak kalau korban tidak merasa dirugikan dan tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Kata dia, data dan informasi terkait pelaku dan korban dalam peristiwa tersebut sudah dikantonginya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Bayar Utang, Suami di Tanah Datar Paksa Istri Layani Tetangga, Korban Hamil, Tak Tahu Anak Siapa"