News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terhambat Dideportasi akibat Pandemi Covid-19, 4 Warga Asing Tinggal di Rudenim Makassar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bercakap dengan deteni (sebutan orang asing yang tinggal di Rumah Detensi) di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar), Kamis (16/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 membuat semua hal menjadi terhambat.

Tak terkecuali kehidupan orang asing yang saat ini tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) di Kelurahan Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Sebut saja Bram, dia adalah salah satu orang asing dari empat deteni--sebutan orang yang tinggal di rumah detensi Imigrasi.

Bram saat ini tinggal di Rudenim Makassar.

Menurut salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Rudenim Makassar, Rita Mursalin SH MH, sedianya Bram dideportasi ke negara asalnya.

Baca: Polisi Gandeng Imigrasi Untuk Data WNA Nigeria yang Tinggal di Apartemen Green Park

Baca: KBRI Kuala Lumpur Belum Dapat Akses Dari Imigrasi Malaysia Untuk Verifikasi 421 WNI

"Proses pendeportasian yang biasanya hanya membutuhkan waktu 1 atau 2 bulan, namun karena pandemi Covid-19 bertambah lama," ujar Rita yang juga penanggung jawab pengawasan Rudenim.

Kondisi pandemi ini membuat Bram sudah empat bulan mendekam di Rudenim Makassar.

Bahkan bisa jadi lebih lama. Tak pelak, Bram harus lebih sabar lagi menunggu waktu untuk dipulangkan ke negaranya.

Selain Bram yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya hotel prodeo selama 6 tahun karena penyalahgunaan narkoba, ada tiga deteni lain dititipkan di Rudenim Makassar.

Salah seorang warga asing yang tinggal di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar, Kamis (16/7/2020). (Dok Rudenim Makassar)

Seluruh deteni tersebut berkewarganegaraan China. Mereka sementara tinggal di Rudenim dikarenakan telah menjalani pidana akibat menyalahi peruntukan izin tinggal di Indonesia.

Tidak seperti Bram, sebelumnya ada seorang warga negara Bulgaria yang bernama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun), beruntung cepat dideportasi.

Petar Iliev Hadzhiliev menanti selama 3 bulan, tapi karena negaranya dan negara transit dapat dilewati penerbangan, maka proses pendeportasian secara normal dapat dilakukan.

Tak jauh beda dengan Bram, bersamaan dengan proses pendeportasian WN Bulgaria, ada juga deteni warga Amerika Serikat yang telah 5 bulan di Rudenim Makassar.

Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair dipindahkan ke Rudenim Jakarta untuk memudahkan komunikasi dengan kedutaannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini