"Karena kalau di suatu Rudenim masih ada WNA berarti pekerjaan belum tuntas karena proses pengusiran WNA bermasalah dari Wilayah Indonesia belum selesai," jelasnya.
Selanjutnya kepada petugas Rudenim yang tempat tugasnya hanya menampung sedikit WNA atau tidak ada sama sekali, Dodi selalu memberi motivasi kepada mereka.
"Saya meminta untuk mengisi waktu luang dengan hal-hal positif khususnya peningkatan kapasitas atau keterampilan," kata Dodi Karnida.
Fungsi Rudenim
Selain tugas dan fungsi utama sebagai tempat penitipan WNA yang menunggu proses pendeportasian, Rudenim juga memiliki tugas tambahan.
Tugas tersebut dalam hal pengawasan Pengungsi Luar Negeri sesuai dengan Perpres Nomor. 125 tahun 2016.
Pengawasan dilakukan mulai dari ditemukan, ditempat dan di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela dan pendeportasian.
Jumlah pengungsi luar negeri berada di bawah penanganan IOM (International Organization for Migration).
Untuk saat ini, terdapat sebanyak 1.684 orang yang tersebar pada 22 Community house di Kota Makassar.
Lebih daripada itu, juga ada pengungsi mandiri yang tidak dibiayai oleh IOM yang jumlahnya tidak terdata.
Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan mereka para pengungsi berpindah-pindah tanpa ada laporan ke Rudenim.
Dalam rangka pendataan terhadap pengungsi mandiri tersebut, Rudenim Makassar melakukan inovasi layanan.
Rudenim Makassar membuat Pendaftaran Pengungsi secara Mandiri, cukup dengan membuka link https://rb.gy/uzpwzx
Bisa daftar melalui PC maupun perangkat selular, pengungsi mandiri dapat melakukan pelaporan tanpa harus datang ke Rudenim.