TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar tidak ditahan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan, saat diwawancara wartawan, Minggu (19/7/2020).
Andi Hadi, kata Yudhiawan, diperiksa pada Jumat 17 Juli di ruang penyidik Reskrim Makassar. Hadi diperiksa kurang lebih selama 14 jam.
Baca: Duduk Perkara Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Mataram, Sebut Ada Kejanggalan
Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu.
Hadi juga ditanya seputar bagaimana dia mengambil jenazah, pengetahuan soal aturan pemakaman jenazah PDP maupun Covid-19.
"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum. Yang jelas jika dia berani menjamin kan dirinya itu kan sudah ada niat, dan berani mengambil segala risiko, apalagi ada surat pernyataan," kata Yudhiawan.
Meski berstatus wakil rakyat, Yudhiawan menegaskan bahwa Andi Hadi tidak akan diperlakukan istimewa oleh polisi.
Begitu pun dengan rekan Andi Hadi yakni Andi Nurahmat yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, kata Yudhiawan, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan bila semua pemeriksaan terhadap tersangka selesai.
"Semua sama di mata hukum, rata di depan hukum," tegas dia.
Jadi Tersangka
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020) malam.
Legislator PKS ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.