Sebagai tanda jadi, masing-masing menyerahkan uang puluhan juta, pada 30 September 2017 lalu.
"Sebagai tanda jadi, awalnya ada yang menyetor Rp20 juta. Ada yang Rp50 juta. Semuanya pakai kuitansi," terangnya.
Setoran uang berikutnya oleh masing-masing korban dilakukan secara bertahap.
Total semuanya, ada yang menyetor uang Rp 185 juta, Rp 206 juta bahkan ada yang mencapai Rp 250 juta.
Setelah uang disetorkan, saat pengumuman kelulusan pegawai, anak ketiga pelapor tersebut ternyata tidak masuk.
Waktu itu, dikatakan Heru, sempat ditanyakan kepada terlapor mengapa anaknya tidak lulus pegawai, namun dijawab dengan alasan akan diikutsertakan pada program penerimaan CPNS periode tahun berikutnya.
Untuk meyakinkan, ST sempat membawa seseorang yang dikenalkan sebagai Romo Sunu, mendatangi rumah pelapor.
Bahkan, sempat menjanjikan sebentar lagi SK akan segera turun.
Namun, ditunggu saat penerimaan CPNS periode tahun berikutnya, ternyata tidak kunjung lulus.
"Akhirnya pertengahan Juni 2020, dilaporkan ke polisi," ujar dia.
Penyidik dari Polsek Pundong, Aipda Heru Haryantoko, mengatakan pihaknya bekerja keras agar dapat mengungkap dugaan penipuan berkedok penerimaan pegawai tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun demikian sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Termasuk dalam waktu dekat, Pihkanya mengaku akan memanggil terlapor.
"Terlapor akan segera kita periksa untuk klarifikasi," ucap dia
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tiga Warga di Bantul Mengadu ke Polsek Pundong Terkait Dugaan Penipuan Bermodus Lolos CPNS