Modus pelaku mengajak korban bermain terlebih dulu.
Pelaku juga meminjamkan ponsel kepada korbannya.
"Modus tersangka, diantaranya mengajak korban mandi di sungai, membersihkan WC rumah ibadah, dipinjamkan handphone dan mengajak jalan-jalan."
"Ada juga yang dikasih uang jajan Rp 5000. Setelah itulah tersangka melakukan aksinya," kata Febriandy.
Terbongkar karena obrolan korban
Febriandy menyebut, kasus ini terbongkar saat sejumlah korban saling bercerita pernah menjadi korban pencabulan AS.
Obrolan bocah laki-laki itu didengar salah satu warga berinisial AN.
AN lalu mendekati mereka dan memastikan kembali informasi yang didengarnya.
"Saksi AN kemudian mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialaminya."
"Dengan gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka," kata Febriandy.
AN melaporkan hal itu kepada orangtua korban.
Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orangtua melaporkan AS ke Polsek Kelayang.
Menurut Febriandy, baru empat orangtua korban yang membuat laporan ke polisi.
"Tapi ini sudah cukup untuk kita proses. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Kamis (25/6/2020) lalu. Dan tersangka sudah kita tahan di Polres Inhu," pungkas Febriandy.
(Alija Maghribi/Idon Tanjung/Tribun Medan/Kompas/com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Tahan Melayani Nafsu Bejat Ayah Tirinya MRS (46), Siswi Y Silitonga (15) Mengadu ke Ayah Kandung