AN merayu adiknya dan menyebut bahwa hubungan badan saudara kandung tidak menyebabkan kehamilan.
Baca: Fakta Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Lama Tak Berhubungan Badan karena Istri Sakit
Kini AN yang merupakan warga Kecamatan Ledo, Bengkayang, Kalimantan Barat, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKP Michael Terry.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan polisi, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya lebih dari 10 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2020.
Kata Tery, modus pelaku dalam melakukannya aksi dengan cara mendatangi korban yang tengah tertidur, lalu membangunkannya.
Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk adiknya dengan berbagai cara.
Ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sempat ditolak korban.
Namun dengan berbagai cara pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi bejatnya.
“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.
Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka. (Surya/Firman Rachmanudin/Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul ABG di Surabaya Setubuhi Adik Kandungnya Sejak 2018, Korban Melahirkan Awal Bulan Ini