"Tapi sejak saya sudah kerja, agak mengurangi menjual diri di medsos. Itupun kalau saya lagi butuh uang tambahan atau enggak capek, baru mau booking out (BO). Apalagi saat ada corona, agak hati-hati," imbuh Bunga.
Bunga secara terus terang pernah ditawari oleh seorang pengusaha asal Semarang, untuk menjadi istri siri.
Namun ia tolak, karena Bunga berprinsip tidak ingin menghancurkan keluarga orang lain.
"Saya hidup enggak mau menyakiti orang lain. Tentu kalau tawaran itu saya terima, istri sahnya akan tersakiti. Memang sih saya akan dapat banyak materi dari dia. Tapi hati jadi enggak tenang," tegasnya.
Dirinya mengaku saat ini sudah jarang membuka layanan BO di medsos. Alasannya sederhana, karena dia kini sudah mendapatkan pekerjaan dan takut corona. Sehingga ia lebih memilih menghindarinya.
"Masih takut kalau harus open BO lagi. Sekarang saya justru sedang fokus jualan baju di medsos.
Biar punya kesibukan lain dan terlepas dari jerat prostitusi. Saya hanya ingin hidup normal, menikah, dan membesarkan anak-anak dengan baik," pungkasnya.
Seharusnya Pemerintah Memfilter Akun
SEJAK zaman dulu hingga kini ada prostitusi di masyarakat. Hal itu sulit untuk dihilangkan karena ada faktor pembeli atau pengguna jasa PSK. Di Indonesia sendiri, prostitusi atau pelacuran sudah ada sejak abad 18.
Hukum di Indonesia juga tidak melarang prostitusi, kecuali mucikari. Maka setiap ada kasus prostitusi, para PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum. Karena prostitusi tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia.
Ketika media sosial mulai berkembang dan masuk di Indonesia, para pengguna dan PSK memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi media kopi darat, atau istilah saat ini yaitu prostitusi online.
Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, prostitusi online semakin marak karena faktor kebutuhan finansial.
Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, H Tafsir, prihatin dengan maraknya prostitusi online di tengah pandemi Covid-19. Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang lebih cari penghasilan secara tidak halal.
"Sudah diketahui bersama, mencari nafkah dengan cara instan dan melanggar norma moral, agama, dan hukum adalah perbuatan dosa.