Ada konsekuensi yang akan mereka terima nantinya," jelasnya.
Dalam hukum Islam, ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran. Ada ketentuan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukannya.
Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.
Tapi, bagi perempuan yang menjadi korban pelacuran atau yang dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka ia tidak akan dikenakan hukuman. Jika di dalam hukum Indonesia, hal tersebut masuk dalam pidana human trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut Tafsir, semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi juga semakin memudahkan praktik prostitusi berjalan di tengah masyarakat. Bahkan yang lebih memprihatinkan, baik pembeli atau penjual ada yang masih duduk di bangku sekolah.
"Harusnya pemilik aplikasi media sosial bisa membatasi atau memfilter akun-akun yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online. Jika tidak, pemerintah harus semakin ketat lagi pengawasannya. Karena belum lama ini terungkap masih ada prostitusi online yang dijalani oleh para artis," bebernya.
Gaya hidup juga menjadi pengaruh seorang perempuan maupun laki-laki, yang rela menjual diri mereka hanya untuk mendapatkan materi secara instan. Maka faktor ekonomi tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk terjun ke dalam prostitusi.
"Jika ada yang mengatakan karena alasan ekonomi, itu tidak sepenuhnya benar. Karena masih banyak pekerjaan halal dan berkah lainnya, yang bisa dia jalani. Tanpa harus menjual dirinya untuk dinikmati orang lain," pungkasnya. (tim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Kisah Pengakuan PSK Online Semarang: Dari Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati, Kini Coba Jualan Baju"