Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan kronologis penangkapan polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Batuaji.
"Berawal dari informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan," kata Jun.
Terancam 1,5 Tahun Penjara
Dia mengatakan atas kegiatan yang dilakukannya pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Dua pria yakni RS (19) dan ML (21) menjadi mucikari perekrut wanita pemuas nafsu khusus anak sekolah di Batuaji.
Tidak tanggung-tangung, untuk melancarkan aksinya pelaku menyewa kamar di Wisma Mitra Mall Batauji, yang dijadikan tempat base Camp mereka.
Sekaligus tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu hidung belang yang menggunakan jasa mereka.
Kedua pelaku menjalankan kegiatannya dengan menggunakan aplikasi miChat, atau mencari sendiri wanita khususnya anak sekolah yang mau melayani hidung belang.
Polisi Nyamar Jadi Calon Pelanggan
Awal kegiatan prostitusi online melalui aplikasi miChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
Laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh unit reskrim Polsek Batuaji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.
"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuas nafsu,"kata Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, Selasa (28/7/2020).
Jun Chaidir, mengatakan saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.
"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun,"kata Jun Chaidir.