News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Sarpan Saksi Pembunuhan, Usai Ungkap Siapa Pembunuh Malah Disiksa akai Kayu dan Disetrum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban penganiayaan (saksi) Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum,Rabu (29/7/2020).

"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih.

Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.

"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.

Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.

"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.

Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.

Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan juga sempat mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.

Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah luka lebam yang diduga dianiaya pada Kamis (2/07/2020) sore.

(Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 5 Hari Dianiaya di Sel Tahanan, Sarpan Mengaku Dipukuli Kanit Reskrim Polsek Percutseituan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini