"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih.
Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.
Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan juga sempat mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.
Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah luka lebam yang diduga dianiaya pada Kamis (2/07/2020) sore.
(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 5 Hari Dianiaya di Sel Tahanan, Sarpan Mengaku Dipukuli Kanit Reskrim Polsek Percutseituan