Di lokasi kejadian, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ranting pohon yang digunakan untuk menahan mayat di dalam sumur dan 13 karung pasir di dalam sumur.
Polisi memastikan mayat tersebut adalah korban pembunuhan setelah hasil visum keluar dan menunjukkan ada bekas pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang.
Menurut Kapolres, kasus ini mulai terungkap saat penyidik berhasil mengetahui identitas korban.
Dalam pengembangan selanjutnya, terdapat petunjuk mengarah ke pelaku yang dicurigai merupakan orang dekat korban.
“Dari hasil penelusuran petugas kami, tim Reskrim Polres Mempawah dan Polsek Siantan, akhirnya mengamankan terduga pelaku bernama Mur alias Adi,” ucap Tulus.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah membunuh Nurmila.
"Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain," ujarTulus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri Siri dan Buang Jenazahnya ke Sumur Makam China"