Tak hanya itu, pelaku juga dijerta UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
8. Korban Diminta Foto Bugil
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.
Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".
Selain mengaku sebagai HRD, pelaku juga mengaku sebagai tim kesehatan.
"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro. (TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul NGERI! Pria Ini Pasang Iklan Lowongan, Pelamarnya Dipaksa Bugil hingga Diajak Bercinta