Saat datang, pelaku membawa golok dan bensin.
"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," kata Heru.
Ade yang sempat kabur dari lokasi akhirnya berhasil dibekuk polisi beberapa jam kemudian dalam pelariannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pelaku yang Bunuh Wanita Hamil dan Calon Bayinya, Korban Sempat Ditampar Didepan Suaminya