Ia semakin emosi kala sang istri berbelit-belit ketika ditanyai untuk apa gaji yang selama ini ia kirim.
Kini S ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 240 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2. HRD Gadungan
Suherman yang mengaku sebagai HRD sudah memperkosa empat dari 11 korbannya di beberapa tempat.
Mulai dari indekos milik teman hingga di kebun warga.
Kini Suherman sudah ditangkap oleh Polres Cimahi pada 30 Juli 2020.
Ia mengaku sudah beraksi sejak Februari 2020 berpura-pura membuka lowongan pekerjaan.
Baca: Suami Bunuh Istri setelah Transfer Gaji Rp 2 M gara-gara Kaget saat Pulang Rumah Tak Ada Perubahan
Baca: Tukang Bakso Jualan di Puncak Gunung Cikuray Garut, Sempat Ada Tukang Cilok hingga Pedagang Souvenir
Meski ada tujuh korban yang tidak ia perkosa, namun mereka sudah terlanjur mengirim foto telanjang kepada Suherman.
Korban menyebut Suherman meminta foto telanjang itu untuk keperluan tes keperawanan.
3. Suami Gerebek Istri
Seorang pria di Kediri meminta tolong Satpol PP untuk menggerebek istri dan terduga selingkuhannya pada Minggu (2/8/2020) sore.
Istri dan pria yang dilaporkan saat itu tengah berada di ruko yang berlokasi di Jalan Durian, Kediri.
Pelapor mengaku melihat istrinya dan pria lain dalam kondisi ruko tertutup.
Penggerebekan itu sempat membuat kegaduhan sehingga banyak warga yang menonton.
Terlebih pelapor sempat emosi ketika Satpol PP menciduk istrinya.
(Tribunnews.com)