News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx Minta Maaf ke IDI Sebagai Bentuk Empati, Sebut Unggahan 'Kacung WHO' Murni Sebatas Kritikan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik.

"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik."

"Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Baca: Jerinx Minta Maaf, Sebut Pernyataannya di Medsos Bentuk Akumulasi Empati Terhadap IDI

Baca: Siapkan Data, Jerinx SID Merasa Benar, Sebut Kritiknya Terhadap IDI Tak Bermaksud Buruk

Baca: Mengaku Tak Bermaksud Buruk, Jerinx Sebut Postingannya Soal IDI Sebatas Kritikan

Yuliar menyebut, ada tiga poin dasar saat meminta keterangan Jerinx.

Pertama, unggahannya memang Jerinx sendiri yang melakukannya.

Kedua, terkait unggahannya, Jerinx ingin IDI mengambil tindakan dalam hal rapid test sebagai syarat untuk layanan di rumah sakit yang merugikan rakyat.

Ketiga, dari unggahan yang dilakukan pada 13 Juni 2020 terkait kalimat, komentar, hingga emoticon babi yang digunakan.

Jerinx Superman Is Dead (Grafis Tribunnews/Ananda Bayu)

Laporan IDI Bali

Diketahui, Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan 'kacung WHO'.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu."

"Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Bawa Data Dan Dokumen ke Polda Bali, Jerinx: Saya Merasa Itu Benar

Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Kenakan Kaus Bertuliskan Indonesia Tolak Rapid

Baca: Jerinx SID Tersandung Masalah Hukum, Rekan Satu Bandnya Beri Dukungan

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini