Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dibunuh oleh dua orang laki-laki menggunakan raket nyamuk.
Pembunuhan dilakukan karena pelaku menduga korban memiliki ilmu santet.
Saat berkonsultasi ke dukun, sang dukun menyuruh pelaku membunuh korban pakai raket nyamuk dan balok kayu.
Polres Sampang akhirnya mengamankan seorang pria bernama Lasron yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sembilan bulan lamanya.
Lasron adalah warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Pria berusia 36 tahun itu adalah sepupu dari Arifin Bin Mat Rasuk.
Sedangkan, Arifin Bin Mat Rasuk sudah diringkus karena melakukan tindak pidana pembunuhan pada 29 November 2019 lalu.
Mereka membunuh korban bernama Tora'i (55) warga setempat.
Mereka menduga Tora'i memiliki ilmu santet dan dinilai menjadi menyebab kematian nenek dari Arifin Bin Mat Rasuk.
Bahkan, Arifin Bin Mat Rasuk menilai korban merupakan dalang dari penyebab ibunya sakit.
Sehingga, Arifin Bin Mat Rasuk sakit hati dan pergi ke dukun untuk menanyakan tentang cara membunuh Tora'i.
Baca: Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pakai Sabu-sabu, Ternyata Statusnya Buronan Kasus Pembunuhan
Baca: 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Ditangkap, Beraksi di 7 Lokasi, 8 Orang Jadi Korban
Baca: 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Puskesmas Bangkalan, Kronologi Kejadian hingga Motif Pelaku
Alhasil, si dukun menyarankan Arifin Bin Mat Rasuk untuk membunuh korban dengan menggunakan raket nyamuk dan balok kayu.
Kala itu, dalam proses pembunuhannya pada waktu berangkat sholat Jumat di pinggir jalan desa, Lasron berperan sebagai pengantar dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis Vario berwarna merah nopol M 5387 AH.