Namun, ketika melancarkan aksinya menggunakan raket nyamuk, Arifin mengalami kekalahan saat berjibaku dengan korban sehingga, Lasron membantu dengan menarik kaki korban hingga telungkup.
Mengalami hal itu, Arifin langsung memukul leher korban dengan menggunakan balok kayu berkali-kali sampai korban meninggal.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, Lasron langsung melarikan diri ke rumah saudaranya, Kabupaten Pamekasan.
"Kemudian berpindah tempat ke daerah kepulauan Sumenep tepatnya, Pulau Sapudi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (10/8/2020).
Dalam proses penangkapannya, pihaknya dibantu oleh jajaran Polres Pamekasan.
Lasron tertangkap oleh jajaran Polres Pamekasan saat menggunakan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan pada 7 Agustus 2020.
"Jadi pelaku sempat kembali ke Pamekasan sedangkan, status pelaku menjadi bandar atau pemakai kami tidak bisa memberikan keterangan karena kewenangan dari Polres Pamekasan," kata AKP Riki Donaire Piliang.
Sementara, akibat dari perbuatannya, Lasrom disangkakan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pengeroyokan atau penganiayaan hingga orang meninggal.
"Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 2 tahun penjara," tegasnya.
Polisi Tangkap Arifin Bin Mat Rasuk
Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, harus ditahan di Polres Sampang.
Pemuda itu ditangkap anggota Polres Sampang setelah membunuh korbannya bernama Tora’i (55).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November, tepatnya tanggal 29 November 2019.
Saat itu, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat salat Jumat.