Sementara itu Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.
Ia bercerita awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian.
Namun saat dibuka ternyata surat tersebut berisi gugatan dari anaknya.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).
Baca: Komunitas Pemuda di Ambon Gelar Pasar Kaget demi Batasi Pergerakan Masyarakat, Lindungi dari Corona
Ia membenarkan jika sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.
Menurutnya setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi.
"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.
Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020). (kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Demi Keluarga, Rully Bersikukuh Gugat Sang Ibu agar Harta Warisan Dibagikan"