Sebelumnya diberitakan, kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, Rabu (12/8/2020) MA, warga Kota Gajah, Lampung Tengah, dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Kanit Reskrim Ipda Wijaya Kusuma menyatakan, MA diamankan seusai melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"MA diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan nya pada hari Senin (10/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB," ujar Kanit, Rabu (12/8/2020).
Kanit menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan MA berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang melihat pelaku berusaha kabur membawa motor beat Nopol BE 2398 ADK.
"Setelah berhasil dikejar warga ternyata dia ini (pelaku) tuna rungu."
"Karena kasihan dengan kondisinya, akhrinya warga serahkan ke kami," ujar Kanit.
Kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Tuna Rungu di Bandar Lampung Bonceng Istrinya Seusai Curi Motor di Durian Payung