News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Sumpah Pocong Warga Prajekan Bodowoso Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan Camat Setempat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Suasana ritual sumpah pocong di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/6/2020). Sumpah pocong baru-baru ini terjadi di Masjid Al-Arif Prajekan Bondowoso dalam kasus sengketa tanah, Jumat (14/8/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Warga Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong dilakukan sebagai buntut dari sengketa tanah antara dua warga.

Video pelaksanaan sumpah pocong tersebut pun viral di media sosial.

Camat Prajekan, Abdul Manan membenarkan prosesi sumpah pocong itu dilaksanakan di wilayah kerjanya.

Pelaksanaan Sumpah Pocong, kata dia, dilakukan di Masjid Al-Arif Prajekan, Jumat (14/8/2020) lalu.

Pelaksanaan sumpah pocong berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.15 WIB.

Baca: Nenek Suranten Rela Sumpah Pocong Demi Bantah Tuduhan Miliki Ilmu Santet di Acara Hajatan

"Iya benar, telah dilaksanakan sumpah agama yang biasa disebut sumpah pocong di Prajekan," katanya, Minggu (16/8/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan sumpah pocong ini sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan kesepakatan bersama antara pihak yang berseteru, Kamis 6 Agustus 2020.

Surat itu merupakan hasil atas mediasi dan fasilitasi oleh Manan.

Dua pihak yang berselisih atas tanah itu yakni Rukyati sebagai penggugat dan Ileng Sri Widiarti sebagai tergugat.

Mereka bersengketa atas tanah dan bangunan yang berada di Desa Prajekan Kidul dengan nomor register petok C.288 persil 2, luas tanah sekitar 250 m2 atas nama Tanja' Boesadi.

Baca: Kronologi Sumpah Pocong Nenek Suranten di Sampang, Dituduh Miliki Ilmu Santet

"Pada saat mediasi, masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya," katanya.

Lebih lanjut, Manan menyebutkan, kala itu penggugat, Rukyati, bersikeras bila dialah anggota keturunan kandung dan ahli waris yang sah dari almarhum Tanja'.

Rukyati mengatakan Ileng tak ada hak waris karena statusnya anak pungut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini