News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Sumpah Pocong Warga Prajekan Bodowoso Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan Camat Setempat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Suasana ritual sumpah pocong di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/6/2020). Sumpah pocong baru-baru ini terjadi di Masjid Al-Arif Prajekan Bondowoso dalam kasus sengketa tanah, Jumat (14/8/2020)

Sedangkan tergugat, Ileng, juga merasa jika dia juga punya hak waris atas tanah tersebut.

Karena, Ileng beranggapan bahwa nenek-kakek moyang atau buyut berani mendirikan bangunan di atas tanah petok C.288 atas izin dan persetujuan, Manan.

"Sebelum saya melakukan mediasi, kepala desa Prajekan Kidul, juga melakukan mediasi sebanyak 4 kali. Tapi proses mediasi tak ada jalan keluar. Kemudian, kepala desa lapor ke saya bahwa masalah ini akan dilanjutkan ke pengadilan manakala tak ada titik temu," ucapnya.

Baca: Cerita Nenek Lakukan Ritual Sumpah Pocong Gara-gara Ada Tetangga Sakit Tenggorokan, Ini Kronologinya

Tak lama usai kepala desa menghadap Manan, kuasa hukum penggugat mendatanginya.

Kuasa hukum berharap agar Manan memfasilitasi kedua belah pihak sebelum persoalan tersebut masuk ke meja hijau.

"Saya pun tak bisa menolak, karena warga saya mengharapkan bantuan dan pelayanan untuk difasilitasi terkait persoalan hak privatnya berupa tanah. Saya mengumpulkan dua belah pihak untuk mediasi dan meberikan pengertian," ujarnya.

"Tentu, dalam persoalan sengketa tanah, sebagai aparat pemerintah, saya menggunakan hukum admistrasi negara dan pertanahan. Kepemilikan tanah didasarkan bukti surat," tambahnya.

Selanjutnya, setelah mediasi dan diberikan penjelasan, pihak tergugat, Ileng, bersedia memenuhi tuntutan penggugat, Rukyati.

Rukyati menuntut agar bangunan di atas tanah petok C.288 milik Ileng segera dibongkar.

Lagi-lagi penggugat meyakini, tergugat tak punya hak atas tanah tersebut.

"Atas pembinanan pengertian dari sisi hukum agama dan negara, akhirnya tergugat menyadari akan membongkar, dengan syarat pihak penggugat, keturanan, dan sodaranya berani diambil sumpah (sumpah pocong). Maksud dari keinginan tergugat itu, untuk membuktikan kebenaran atas hak waris tanah," terangnya.

Walhasi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sumpah pocong. Yang memimpin pelaksanaan sumpah pocong yakni Manan dan yang memandu sumpah perwakilan MUI Kecamatan Prajekan.

"Sebelum pelaksanaan, saya dan MUI memberi imbauan dan penjelasan dampak dari sumpah. Namun, mereka tetap kekeh untuk melaksanakan sumpah," katanya.

Setelah dilaksanakan sumpah, tergugat diminta penggugat untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini