Ia ditangkap di rumahnya, Senin (17/8) siang atau selang seminggu dengan aksi jahatnya, yang memperdayai seorang gadis.
Korbannya, Trw (20), merupakan gadis asal Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Pelaku memperdayai seorang gadis. Soal dugaan pencabulannya, itu masih kami selidiki.
Namun, korbannya sempat dianiaya (ditempeleng), dan telepon selulernya dibawa kabur sehingga pelaku dikenai dua pasal.
Yakni, pencurian dan penganiayaan" kata AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar.
Kronologi
Menurut Ahmad Fanani, pelaku itu adalah pekerjaannya serabutan, di antara jadi kuli bangunan.
Namun, ia bisa memperdayai korbannya meski korbannya seorang gadis.
Itu karena ia mengenal para korbannya di media sosial (facebook).
Modusnya, pelaku mengganti profil fotonya, dengan foto pria lain, yang jauh lebih tampan.
Karena itu, para gadis yang akan jadi calon korbannya mau diajak kenalan karena dianggap kenalan dengan pria perlente.
"Saat melakukan aksinya yang pertama juga begitu.
Saat itu pelaku dihukum enam bulan karena dapat asimilasi (terkait Corona-19).
Aksi pertamanya itu, korbannya seorang gadis dan diduga sempat dicabuli lalu telepon selulernya dibawa kabur," ujarnya.