"Kalau dari keterangan tersangka, ia tak merapalkan jampi-jampi ataupun menggunakan obat bius."
"Yang dirasakan korban kala itu kepalanya pusing," katanya, Kamis (20/8/2020).
AKP Agung menambahkan, tersangka melakukan pemerkosaan sekali.
Ketika itu, rumah dalam keadaan kosong, hanya ada tersangka dan korban.
Ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Saat korban tersadar, tersangka sudah melakukan pemerkosaan.
Tersangka tak mengancam korban agar tak membeberkan perbuatan bejatnya kepada sang ibunda.
Alhasil, setelah kejadian itu, korban langsung membeberkan perbuatan bobrok sang ayah kepada ibunya.
Ibunya langsung melaporkan peristiwa itu ke Markas Polres Bondowoso.
Pelaku DPO
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus pelaku.
"Namun, saat hendak kami ringkus, tersangka melarikan diri. Tersangka jadi DPO selama 2 tahun," ucap AKP Agung.
Tersangka kabur dan singgah dari kota ke kota.
Ditangkap di Tlogosari