Dua tahun berselang, tepatnya Kamis (19/8/2020), anggota Satreskrim Polres Bondowoso membekuk tersangka di sebuah rumah persembunyiannya, di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondosowo.
Tersangka tak berkutik kala polisi menangkapnya.
"Tersangka kabur dengan berpindah-pindah tempat, dari kota satu ke kota yang lain," terangnya.
Ia menceritakan, saat dimintai keterangan, korban selalu berkilah dan berbelit.
Keterangannya tak sesuai dengan penjelasan saksi.
"Tetapi, tersangka tak bisa mengelak lagi."
"Karena sudah ada alat bukti."
"Hasil visum juga membuktikan bila korban diperkosa tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gadis Bondowoso Diperkosa Ayah Kandung Untuk Ambil Roh Jahat Dalam Tubuh, Jampi-jampi Jadi Umpan