Korban sempat dibohongi pelaku dengan mengaku akan mengobati korban.
"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," tuturnya.
4. Terancam hukuman mati
Aris menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Pasalnya, pembunuhan terhadap remaja hamil tersebut direncanakan terlebih dahulu.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunLampung.co.id/ Robertus Didik Budiawan Cahyono)
BERITA REKOMENDASI