News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Percakapan di WA Lupa Dihapus Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kebumen, Begini Kronologinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KEBUIMEN -  Pria berinisial RY (25) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen ditangkap polisi.

RY diduga melakukan persetubuhan kepada Bunga (13) bukan nama sebenarnya, Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib saat rumahnya sepi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan,  terbongkarnya aksi tidak terpuji itu berawal dari percakapan korban dengan tersangka melalui Whatsapp oleh istri tersangka.

Isi percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat.

"Peristiwa itu terbongkar berawal dari percakapan korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka.

Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).

Baca: Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah

Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut.

Singkat cerita informasi itu sampai kepada orangtua korban.

Buntutnya tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.

"Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," ungkapnya.

Tersangka diserahkan pada hari Senin 30 Agustus 2020, karena orangtua terlanjur sakit hati.

Tersangka RY oleh keluarga korban dianggap bukan orang berbahaya.

RY sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakaknya teman tersangka namun RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban.

Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban.

Baca: Aksi Emak-emak di Kebumen Kejar Jambret Pakai Sepeda Motor, Pelaku Panik dan Ditangkap Warga

Tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.

Korban tak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa-apa.

Ternyata, tersangka justru merusak Bunga.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban.

Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat rumah sepi.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat RY ke Anak di Bawah Umur Ketahuan Setelah Isi Chat Dibaca Istrinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini