TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjelaskan beberapa aturan yang tak jauh berbeda dengan PSBB pertama kali.
Mulai dari larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Baca: PSBB Berlaku di DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Stok BBM dan LPG Dinyatakan Aman
Sementara itu, satu keluarga di Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia karena Corona.
Pemakaman tiga anggota keluarga itu pun dilaksanakan secara bersamaan.
Kabar lainnya, seorang pekerja seks komersial (PSK) sempat kejang-kejang lalu tewas saat melayani pelanggannya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di Depok Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (13/9/2020).
Berikut berita populer regional selengkapnya:
1. PSBB DKI Jakarta
Peraturan PSBB pengetatat diungkapkan Anies melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Anies menerapkan aturan yang tercantum pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan 13 September 2020.
Aturan PSBB pengetatan itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.
Anies menjelaskan, segala bentuk usaha kuliner hanya boleh melayani delivery dan take-away dan dilarang dine-in.
"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi, hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.