Sementara itu, rumah ibadah seperti masjid hingga gereja hanya boleh menampung kapasitas 50 persen.
Serta hanya rumah ibadah di tengah lingkungan pemukiman warga yang diizinkan untuk buka.
"Tempat ibadah di lingkungan ibadah yang digunakan pemukiman oleh warga dapat beroperasi, dengan kapasitas 50 persen," tegasnya.
Sementara itu, rumah ibadah besar yang biasa dikunjungi orang dari berbagai daerah dilarang untuk buka.
Kemudian, rumah ibadah di lingkungan zona merah juga harus tutup total.
Selain tempat makan hingga rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penutupan total di berbagai tempat.
Seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olehraga publik, hingga tempat resepsi pernikahan.
Baca: PSK Kejang Lalu Tewas setelah Layani Pelanggan, Suami yang Diduga Jual Istri Nunggu di Kamar Lain
Baca: Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam
2. Satu Keluarga Meninggal karena Corona
Kabar meninggalnya satu keluarga di Bekasi itu dibenarkan oleh Kepala UPTD Pemakaman Disperkimtan Kota Bekasi, Yayan Sopian.
"Tadi pagi ada tiga jenazah, itu satu keluarga informasinya itu benar-benar (positif) Covid-19," kata Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Jenazah tiga anggota keluarga itu dikirim ke TPU Paduran dari salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi.
Pihaknya menyiapkan liang yang lokasinya berdekatan di blok khusus sesuai dengan protokol Covid-19 di TPU Padurenan.
Yayan menyebut baru kali ini pihaknya menangani pemakaman satu keluarga secara bersamaan.