Kepala Lingkungan VI Tanjung Sari Medan, Dayat Iskandar mengatakan, setelah dibongkar, ternyata tidak ditemukan sumber bau busuk yang dilaporkan warga.
Belasan polisi bersama perangkat desa mengikuti proses pembongkaran rumah itu. Dayat mengatakan, pihaknya sudah menggali sedalam satu meter, dan hanya menemukan pasir.
"Tidak ada temuan apapun. Bila pernah ada mayat di dalamnya pasti berubah warna tanah itu. Tapi ini tidak," tuturnya. Ia menyebutkan bahwa penggalian tersebut telah disaksikan oleh warga setempat agar tidak ada kecurigaan.
Pernah Ditahan
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, pemilih rumah tahfiz, inisial Tf, pernah ditahan atas laporan satu orang santri.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya satu yang di laporan pertama pada April lalu," jelasnya, Senin (14/9/2020).
Ia menegaskan bahwa berkas pelaku sudah dilimpahkan hingga ke kejaksaan, namun ditangguhkan karena sudah terjadi perdamaian.
Madianta menegaskan bahwa Tf sempat ditahan selama satu bulan di Polrestatabes Medan. Setelah keluar dari tahanan, katanya, Tf kembali dilaporkan santri yang lain atas kasus serupa pada Agustus lalu. (victory arrival)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bau Busuk Berujung Pembongkaran Rumah Tahfiz di Medan Selayang