Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.
Walaupun sempat berdebat dengan hakim saat sidang, dua ibu rumah tangga tersebut menerima hukuman dengan membayar denda.
Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun.
Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.
Sebelum menjalani sidang, pelanggar harus menjalani rapid test.
Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.
Persidangan itu berlangsung singkat.
Setelah mendengarkan vonis hukuman dari hakim, rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker Tak Tutupi Mulut dan Hidung, Pengendara Mobil Kena Denda: Maskernya Melorot Sendiri..."