News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih, Begini Nasib Pelaku Sekarang

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Wanita Diduga Gunting-gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya

sehingga terpotong potong menjadi beberapa bagian, yang terlihat dari video tiktok tersebut dua orang perempuan memegang Bendera Merah Putih

dan salah seorangnya memotong bendera tersebut dengan menggunakan sebuah gunting berwarna hitam

dan setelahnya bendera terpotong menjadi beberapa bagian lalu salah seorang menghamburkanya dan memungutnya kembali," tulis akun @satreskrimpolressumedang.

Tak berselang lama, dari proses penyelidikan, ketiga pelaku kini berubah menggunakan baju orange dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Kini para Tersangka yang berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang," tulis keterangan akun @satreskrimpolressumedang.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu :

Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini