Berdasarkan hal ini, Wawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan meniadakan seluruh kegiatan persidangan selama dua pekan, mulai dari Jumat ini sampai 28 September 2020.
Pihaknya hanya membuka pelayanan pendaftaran yang bersifat mendesak, seperti pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali surat-surat.
“Pelayanan yang bersifat mendesak ini dibuka dari pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita. Sementara untuk jadwal persidangan dari tanggal 18 sampai 28 September ditunda,” ujarnya.
Wawan mengatakan, sebelum hal ini terjadi, pihaknya telah menggelar protokol secara ketat.
Setiap pencari keadilan dan aparatur PN Gianyar yang masuk ke lingkungan PN Gianyar, semuanya telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari pengukuran suhu badan hingga wajib mencuci tangan.
Tak hanya itu, sterilisasi ruangan menggunakan disinfektan telah rutin dilakukan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Seorang Aparatur Positif Covid-19, PN Gianyar Tiadakan Sidang Selama 2 Pekan,