Pengejaran yang dilakukan tim Reskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil menangkap satu orang tersangka berinisia ARS di rumahnya, Senin (14/9/2020) malam.
Baca: Kronologi Penemuan Jejak Harimau Hutan dan Bangkai Sapi yang Gegerkan Warga Bengkalis
"Dari penangkapan terhadap ARS ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Petugas yang menemukan barang bukti langsung melakukan interogasi kepada ARS, dan dia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian tersebut," ujarnya.
ARS mengaku tidak melakukan sendiri aksinya melainkan bersama dua rekannya berinisial F dan Fa.
Dimana saat itu dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Rekan seprofesinya ARS yang berinisial F berhasil diamankan petugas saat mendatangi rumahnya di Kecamatan Siak Kecil," tambahnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi kepada dua tersangka ini.
Pengakuan para tersangka ini telah menjual dua buah dari cincin yang berhasil mereka curi dari korbannya.
Barang curian ini dijual melalui perantara seorang ibu-ibu yang tidak mereka kenal.
"Jadi ARS meminta tolong kepada ibu-ibu yang tidak mereka kenal untuk menjualkan cincin emas mereka sebanyak dua buah ke sebuah tokoh emas di pasar Sungai Pakning. Kemudian emas ini dibeli oleh penjual emas berinisial Al dengan harga 3,5 juta rupiah," kata Kapolres.
Hasil penjualan ini dibagi ARS kepada ibu ibu ini sebesar satu juta rupiah.
Sisanya hasil penjualan emas curian ini dibawa ARS
"Tim kita berhasil mengaman Al sebagai tersangka penadah pada tanggal 19 September kemarin," kata Kapolres.
Sementara terhadap ibu-ibu yang membantu menjual barang tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polres Bengkalis.
Serta satu orang lagi diduga rekan tersangka saat melakukan pencurian juga masih dikejar petugas.