Menurut Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura akan mengontrak rumah milik korbannya.
Tersangka sudah lama mengintai aktifitas korbannya.
"Jadi sudah direncanakan, mereka mengajak korbannya melihat kontrakan yang akan dikontrak tersangka. Kemudian saat sampai dikontrakan tersebut tersangka langsung menyekap korbannya dan mengambil barang barang miliknya," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.
Penulis: Muhammad Natsir
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul IRT di Bengkalis Disekap di Kontrakan Kosong, Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas Dilarikan 2 Remaja