Sukawinaya menambahkan, tersangka sudah menyiapkan tali bekas perban warna coklat.
"(Tali) yang disambung-sambung dan digunakan untuk turun di sebelah timur Bank Mandiri," tutup I Wayan Sukawinaya.
Sebelumnya diberitakan, kabur dari tahanan, tersangka kepemilikan sabu satu kilogram meregang nyawa setelah tertembus timah panas polisi.
Tersangka tahanan narkoba ini yakni oknum Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Adi Kurniawan alias Daing (39).
Daing ditangkap bersama oknum polisi Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andriyanto (47) pada Minggu 9 Agustus 2020.
Informasi dihimpun, Daing melarikan diri dari tahan kantor BNNP Lampung, pada Senin (21/9/2020) dini hari.
Daing pun berusaha melarikan diri menunju ke Palembang.
Namun usaha pelariannya pun kandas setelah BNNP Lampung dapat mengetahui lokasi keberadaan tersangka.
Saat hendak diamankan tersangka berusaha lari dan melawan, sehingga Tim Berantas BNNP Lampung melakukan tindakan tegas terukur di Palembang, Rabu (23/9/2020).
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan hal tersebut.
"Benar, tersangka melarikan diri Senin pagi sekira pukul 02.50 WIB," ujar Sukawinaya, Rabu (23/9/2020).
Kata Sukawinaya, tersangka melarikan diri saat anggota BNNP Lampung melakukan razia.
"Dia ini melarikan diri turun lompat dari lantai 4 ke Bank Mandiri sebelah BNNP Lampung," tandas I Wayan Sukawinaya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Orang Tewas saat Pengejaran Tahanan BNNP Lampung yang Kabur, Berikut Kronologi Penangkapan