Terbukti, menurut HY, dia menerima informasi dari staf sang suami sendiri yang berinisial RP bahwa suaminya tinggal serumah dengan perempuan penghibur di rumah dinasnya di Dobo.
Mengetahui itu HY bahkan melapor ke Bupati dan Wakil Bupati bersama bukti video dan pesan suara perbuatan sang suami tersebut.
Namun hingga kini laporan tersebut sama sekali tidak ditanggapi, ujar HY.
HY juga mengaku sejak bulan Maret 2020 dia juga tidak pernah menerima gaji dan nafkah lahir batin sebagai seorang istri.
‘’25 Maret dia datang ke Ambon, ke rumah kontrakan kami dan mengamuk memecahkan kaca jendela, dia melakukannya di depan anak perempuan kami yang sudah mahasiswi, saya takut dan memanggil polisi, dia balik mengancam polisi karena itu adalah urusan pribadi katanya,‘’ kata HY.
Pada hari yang sama kata HY, dia mengirim sms kepada putri kami dan menjatuhkan talak lagi untuk kesekian kalinya.
‘’Terakhir pada Mei 2020 dia datang ke Ambon nginap di hotel dan sedang menjalin hubungan dengan perempuan berinisial AH,’’ ungkap HY.
Lantas pada 28 Juli 2020, Habiba menerima informasi beserta bukti serta pengakuan dari putri kandung AH yang berinisial V, bahwa terjadi pernikahan siri antara AH dan Umar di kamar president suite Hotel Swissbel di Ambon.
Tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah.
Yang membuat HY heran, pada 1 September 2020 Umar bisa mengajukan gugatan cerai pada pengadilan agama tanpa prosedur jelas sebagai ASN, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 45 / 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
‘’Surat permohonan cerai itu tidak disampaikan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aru kepada saya, informasinya tidak melalui BKD tapi langsung ditandatangani Bupati, tanpa prosedur sesuai PP 45 itu, ‘’ ungkap HY.
Pihaknya mengatakan Bupati Johan Gongga kata HY, mesti memanggil dirinya untuk proses sesuai aturan PP 45.
‘’Saya tidak dipanggil bupati, saya tanya ke istri bupati jawabannya katanya sudah sesuai aturan dan prosedur, padahal saya sama sekali tidak diminta keterangan apapun,‘’ Kata HY.
‘’Saya berharap keadilan berpihak pada saya untuk mendapatkan hak saya dan anak-anak, hak untuk hidup tenang, hak untuk dinafkahi terutama untuk anak-anak saya, karena atas perbuatan bapaknya ini, anak-anak saya mengalami dampak psikologis, dia bahkan mengancam mereka untuk tidak lagi disekolahkan, hilang moralnya sebagai bapak,’’ kata HY.
Karena itu kini HY mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Komnas Perempuan, Gubernur Maluku, Komnas HAM dan P2TP2A Maluku untuk mencari keadilan atas nasibnya dan kedua anaknya.
Sementara Bupati Johan Gonga dan sang Kepala Dinas yang bersangkutan telah dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan sms.
Namun tidak menjawab konfirmasi yang diajukan media hingga berita ini ditayangkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Kepala Dinas Kabupaten Aru Kepergok Selingkuh oleh Istrinya, Digerebek dan Ketahuan Check In Hotel,
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Kepala Dinas Kabupaten Aru Kepergok Selingkuh oleh Istrinya, Digerebek dan Ketahuan Check In Hotel