Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.
Seperti diketahui, Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.
“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).
Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50), warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65), warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat untuk mengelabui warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja, tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Polisi mengendus, aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan tersebut, juga terjadi di daerah lain.
Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Menurut Kapolres, pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Di Subulussalam sendiri, semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.
Salah seorang korban berinisial Suk, warga Sultan Daulat, bahkan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 300 juta lebih.
Uang sebesar itu dipakai untuk membangun empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.