“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung, tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
Di samping itu, ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se-Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.
Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori, untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan Kemensos RI itu benar adanya.
Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.
Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam, dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit tersebut.
Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Fakta Baru Terungkap! Pelaku Habiskan Uang Hasil Menipu untuk Narkoba dan Wanita Malam di Medan"