News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa).

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sosok Wasmad Edi Susilo (WES), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal kini dalam sorotan.

Dia nekat menggelar konser dangdut (dangdutan) di tengah pandemi covid-19.

Padahal sudah ada larangan polisi tidak menggelar konser karena dikhawatirkan semakin perbanyak orang tertular covid-19.

Konser dangdut itu digelar dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kini, Wasmad Edi Susilo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Namun Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Sosok Wasmad

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini