Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM - 3 pejabat Pemkab Aceh Tenggara ditangkap setelah pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Medan.
Ketiganya ditangkap bersama 3 sopir dan 2 wanita panggilan.
Kedatangan mereka ke Medan ternyata untuk menjenguk istri Bupati yang positif Covid-19.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, satu di antara pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang diamankan pesta narkoba terkonfirmasi positif Covid19.
Pejabat tersebut bernama Ramisin, (52) yang menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara warga Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara.
"Jadi dari keenam tersangka tersebut kami menerima informasi salah satu yaitu saudara R itu informasinya pada tanggal 29 Agustus melakukan test covid dan tanggal 13 September hasil dari lab dinyatakan positif covid19," ungkap Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).
Namun, Riko menyebutkan bahwa saat ini Kadisperindag tersebut telah negatif hasil test swabnya.
"Namun dari keterangan tersangka hasil testnya sudah negatif," cetusnya.
Baca: The Jakmania Bantu Sosialisasikan Bahaya Narkoba: Punya Program Khusus Bareng BNN
Baca: Tarik Anggota Polisi ke Sungai dan Ajak Gulat, Seorang Bandar Narkoba di Pasuruan Ditembak Mati
Baca: Mantan Pramugari Ini Divonis Penjara 28 Bulan karena Jadi Pengedar Narkoba
Ketiga pejabat tersebut adalah:
- Ramisin, (52) menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara alamat Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara
- Zakaria (43) Kabid Keuangan Dinas Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel.
- Sanusi (52) Staff Umum di Sekda Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel
Serta ketiga supirnya: