Diskripsi yang ditulis Style Kenji menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sebelum Medewi, Kabupaten Jembrana.
Belakangan pihak kepolisian menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, daerah Pekutatan Jembrana.
Berawal dari Youtube, aksi tak bermoral tersebut menyebar ke Facebook setelah diunggah oleh akun bernama I Nyoman Suardana.
Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG 3 Oktober 2020, Capai 6 Meter di Samudra Hindia Barat Bengkulu
Kasus ini viral di media sosial hingga akhirnya dilimpahkan ke Propram Polda Bali.
Kemudian, setelah diperiksa, berkas perkara mereka dikembalikan ke Polres Jembrana.
Namun, kedua oknum polisi menjalani sidang indisipliner Mapolres Jembrana.
Keputusan Berbeda
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada perbedaan penjatuhan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Pertama, polisi penerima I Made W divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.
Baca: Kaisar Jepang Naruhito Imbau Tenaga Pendidik Mengubah Cara Berpikir di Tengah Pandemi Corona
Ini artinya yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan kerja.
Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.
"Ya, keduanya sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Jadi terkenanya ialah disiplin, bukan pada etiknya," ucapnya, Jumat (2/10/2020).
Terdakwa polisi kedua, sambungnya, atau junior I Made W juga divonis bersalah namun ada perbedaan hukuman.