Transkasinya cukup mudah, gamer yang butuh chip tinggal datang ke gamer lain yang memiliki chip jumlah besar.
Baca: Seri Perdana Kompetisi Brio Virtual Drift Challenge, Gamers Langsung Dapat Hadiah Jutaan Rupiah
Kasih uang dengan harga yang telah ditentukan, lalu si penjual tinggal mengirim chip ke si pembeli dengan memasukkan ID.
Atas kondisi itu, MPU Aceh memandang game tersebut sudah menjurus kepada game judi online.
Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.
"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main.
Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal.
Apalagi, lanjut Lem Faisal, belakangan sudah ada sarana jual beli chip itu sesama para penggemar game tersebut.
"Ini subtansinya yang kita lihat bahwa ini masuk salah satu judi online.
Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujar Lem Faisal.
Oleh karena itu, Lem Faisal mengatakan, jual beli chip atau koin emas pada game Higgs Domino tersebut haram.
"Penghasilan itu haram, penjualan chip itu haram dimakan, jualnya haram, belinya pun haram," kata Lem Faisal.
Lantas bagaimana jika seseorang membelinya lalu hanya memainkannya kembali?
Lem Faisal menegaskan juga haram.
"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegas Lem Faisal.
Baca: Warga Kampung Bengkelang Aceh Diteror Kemunculan Harimau, Sudah Memangsa Lembu