Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood.
Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan beberapa di antaranya mengalami efek halusinasi.
Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan.
Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beli Pil Koplo dari Jakarta Rp 15 Ribu/Strip, JA Jual di Kebumen Rp 60 Ribu