TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya fakta terungkap, istri Kombes terbukti punya utang Rp 70 juta, bahkan singgung soal utang ratusan juta.
Febi Nur Amelia, orang yang menagih utang pada ibu Kombes alias Fitriani Manurung, divonis tak bersalah atas perkara pencemaran nama baik via Instagram.
Sementara si ibu Kombes dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.
Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.
Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
• Ini Alasan Relawan Jokowi Ingin Polisikan Najwa Shihab terkait Wawancara Kursi Kosong
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.