News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Perusak 3 Mobil Polisi Saat Demo di Palembang Bukan Buruh ataupun Mahasiswa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat menemui enam pelaku pengrusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terungkap, pelaku perusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palembang bukanlah buruh atau mahasiswa, namun remaja.

Polrestabes Palembang telah menangkap enam orang pelaku dan ada yang masih di bawah umur.

Mereka adalah MI (16), warga Talang Kelapa, RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19), warga Talang Betutu, ED (16), warga Lebong Siarang, GT (17), warga Sukabangun dan DW (20 ), warga Lebong Siarang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, membenarkan ada enam remaja yang sudah diamankan melakukan pengrusakan fasilitas barang milik negara berupa tiga unit mobil milik Kepolisian.

"Ada 3 mobil yang dirusak yakni Direktorat Pam Ovit, mobil Provos Polda dan terakhir ambulance," Kata Anom, Jumat (9/10/2020).

Sebuah mobil milik polisi terbalik di Jalan POM IX Kota Palembang, setelah demo aksi penolakan Omnibus Law berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020) (SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah) ()

Lanjutnya, atas ulahnya remaja yang berstatus pelajar ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.

"Keenam nya akan diproses hukum dan untuk pelaku lainnya yang masih DPO nama-namanya sudah dikantongi dan tetap kita kejar," ungkapnya.

Selain itu, dalam aksi demo itu juga petugas mengamankan tujuh pemuda yang tergantung dalam kelompok anarko.

Adapun ketujuh orang tersebut, enam orang merupakan warga Palembang yakni GM (17 tahun) warga Sukarami, AI (19 tahun) warga Kemuning, HD (18 tahun) warga Bukit Kecil, NR (22 tahun) warga Sukarami, RO (19 tahun) warga Ilir Barat 2, RI (17 tahun) warga Alang Alang Lebar dan RD (17 tahun) warga Talang Kelapa, Banyuasin.

Ketujuh remaja ini belum ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Palembang.

Selain itu Anom juga mengatakan, untuk 350 pemuda yang diamankan pada Kamis, (8/10), masih diambil keterangan dan didalami,

"Masih kita periksa dan akan kita panggil juga orang tua mereka beserta gurunya. Nantinya jika remaja terkait kelompok anarki tetap kita proses," tegansya. 

Ratusan Pelajar Dibebaskan

Polrestabes Palembang akhirnya memulangkan sebanyak 167 remaja dari total 174 orang remaja yang ikut demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palembang, Jumat (9/10/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini