Diberitakan Serambinews.com, Samsul akhirnya ditangkap pada Minggu pagi di tempat persembunyiannya.
Samsul ditangkap di Lapangan Sepak Bola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, sekitar pukul 09.10 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim Iptu Arief S Sukmo menjelaskan penangkapan itu.
Pihaknya sudah memburu aparat sejak masuknya laporan kasus itu pada Sabtu.
Pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan itu belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tak jauh dari kediamannya.
Aparat bersama warga pun mengepung Samsul lantaran ia melakukan perlawanan dengan parang hingga berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Langsa.
Ketika diperiksa, Samsul bungkam terkait lokasi dirinya membuang jasad Rg.
Baca: Kisah Bocah 9 Tahun Tewas saat Menolong Ibunya yang Diperkosa, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Baca: Pilu, Istri Diperkosa Anak Dibunuh, Pria Ini Tak Bisa Hadiri Pemakaman Sang Buah Hati
Penemuan bocah
Rg ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Langsa bersama TNI, dibantu masyarakat, BPBD Kota Langsa dan Aceh Timur, pada Minggu sore.
"Mayat korban ditemukan mengapung di seputaran sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, " ungkap Iptu Arief, dikutip dari Serambinews.com.
"Dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap pada Minggu sore," sambungnya.
Petugas medis RSUD Langsa mengumumkan hasil visum terhadap jenazah Rg.
Tim medis menjelaskan, ada luka bacok pundak kiri sepanjang 15 cm lebar 5,5 cm dengan kedalaman luka 5,5 cm.
Kemudian di leher kiri juga ada luka bacok sepanjang 8 cm lebar 1,5 cm dan kedalaman 2 cm.