Ia melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan melakukan pelemparan batu ke Gedung DPRD Kota Medan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, ABH naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan AJ.
Sesampainya di Lantai VI Gedung DPRD Kota Medan, ABH bersama dengan AJ berjalan dari tangga ke Lantai VII," tutur Martuasah.
Baca juga: Kronologi 2 Sekuriti Lempari Batu Para Demonstran dari Atas Gedung DPRD Medan
Ia menyebutkan sesampainya di lantai VII Gedung DPRD Kota Medan, AJ langsung melakukan pelemparan batu bata dengan ukuran setengah dan penuh sebanyak 5 kali ke arah kearah puluhan orang melakukan unjuk rasa.
"Lalu ABH langsung mengikutinya dengan melempar batu bata ukuran setengah sebanyak 3 tiga kali," ungkap bekas Kapolsek Medan Baru in.
Martuasah juga sudah mengamankan barang bukti salinan rekaman CCTV pada saat ABH dan AJ naik lift pada saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Satpam Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Dijerat Pasal 170 KUHP