Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - ABH (23) dan AJ (23), dua satpam DPRD Medan yang melempari batu dari atas gedung DPRD Medan kepada massa aksi demo tolak UU Cipta Kerja beberapa hari lalu, dijerat Pasal 170 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP.
"Diduga melanggar Pasal 170 KUHPidana," ungkap Selasa (13/10/2020).
Adapun pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Martuasah Tobing menyebutkan kedua satpam tersebut sempat terkena lemparan batu saat massa mulai anarkis.
"Alasan kedua pelaku melakukan pelemparan didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu oleh para pendemo. Lalu kedua pelaku merasa kesal sehingga melalukan aksi balasan dengan melempar batu," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Martuasah menyebutkan dari hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan penyidik serta pengakuan dari keduanya, didapatkan fakta-fakta bahwa benar telah terjadi pelemparan batu bata.
"Dengan ukuran penuh dan setengah ke arah puluhan orang yang melakukan unjuk rasa di jalan umum tepatnya di depan Plaza Palladium yang dilakukan oleh ABH dan AJ," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Motif 2 Satpam DPRD Medan yang Lempar Batu dari Atas Gedung, Kesal Sempat Kena Lemparan
Ia menjelaskan, penangkapan berawal ketika personel Timsus Jatanras Satreskrim mendapatkan informasi tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7 Gedung DPRD Kota Medan ke arah puluhan orang melakukan unjuk rasa tepatnya di depan Plaza Palladium.
"Timsus mencari kebenaran hal tersebut dan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan interogasi saksi yang berada di TKP ditemukan bahwa adanya pelemparan batu," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi kejadian yakni, pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, ABH sedang melaksanakan tugas sebagai satpam di Gedung DPRD Kota Medan.
Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, ABH sedang berjaga di Pos 2 Satpam Gedung DPRD Kota Medan.
Ia melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan melakukan pelemparan batu ke Gedung DPRD Kota Medan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, ABH naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan AJ.
Sesampainya di Lantai VI Gedung DPRD Kota Medan, ABH bersama dengan AJ berjalan dari tangga ke Lantai VII," tutur Martuasah.
Baca juga: Kronologi 2 Sekuriti Lempari Batu Para Demonstran dari Atas Gedung DPRD Medan
Ia menyebutkan sesampainya di lantai VII Gedung DPRD Kota Medan, AJ langsung melakukan pelemparan batu bata dengan ukuran setengah dan penuh sebanyak 5 kali ke arah kearah puluhan orang melakukan unjuk rasa.
"Lalu ABH langsung mengikutinya dengan melempar batu bata ukuran setengah sebanyak 3 tiga kali," ungkap bekas Kapolsek Medan Baru in.
Martuasah juga sudah mengamankan barang bukti salinan rekaman CCTV pada saat ABH dan AJ naik lift pada saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Satpam Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Dijerat Pasal 170 KUHP