"Jadi waktu RA ini sedang potong rambut, tersangka menanyakan ke korban pernah menonton video porno," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya, JE mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban.
Setelah itu korban diajak pelaku ke ruang belakang untuk berhubungan badan dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan.
Baca juga: Tukang Cukur Penyuka Sesama Jenis Cabuli Bocah, Raba-raba Tubuh Korban & Janjikan Uang Rp 20 Ribu
Untungnya, korban berani menolak ajakan itu. Ia memilih meninggalkan tempat cukur rambut tersebut.
"Korban lalu pergi dan pulang dan mengadukan kejadian yang baru dialami kepada orang tuanya," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, alasan tersangka melakukan pencabulan karena memiliki ketetarikan terhadap sesama jenis.
"Ketertarikan dimiliki pelaki sejak 10 tahun lalu tetapi masih ditahan dan tidak dilakukan.
Hingga akhirnya sekarang melakukan pencabulan," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mas Jolly Raba Organ Sensitif Bocah Lumajang dan Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Langsung Lakukan Ini